Bangka Belitung – Lembaga pemantau independen, DPW Mabesbara Bangka Belitung yang diketuai Edi Muslim, menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaan paket pengadaan di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah I tahun anggaran 2024.
Hasil analisa terhadap dokumen paket berkontrak di LPSE mengungkapkan sejumlah kejanggalan serius yang berpotensi melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya dalam Perpres 12 Tahun 2021.
Kontrak Hanya 1 Hari, Indikasi Rekayasa Administrasi?
Dalam dokumen yang diperoleh dari LPSE, ditemukan banyak paket yang memiliki tanggal awal dan akhir kontrak di hari yang sama. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat durasi pelaksanaan yang seharusnya memperhitungkan waktu kerja riil, volume barang/jasa, dan penyerahan hasil.
Mengacu pada Pasal 27 Perpres 16/2018, pengaturan jadwal pengadaan harus didasarkan pada pertimbangan waktu yang wajar. Jika tidak, ada potensi besar bahwa kontrak hanya dibuat sebatas formalitas administratif, tanpa pelaksanaan pekerjaan yang sebenarnya.
Dominasi Satu Pemenang: Potensi Monopoli
Temuan lainnya adalah dominasi satu penyedia, yaitu CV. HD Jaya Group, yang memenangkan sebagian besar paket pekerjaan.
Fenomena ini bertentangan dengan asas persaingan sehat yang diatur dalam Pasal 6 Perpres 16/2018 dan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli.
Dalam pengadaan pemerintah, prinsip kompetitif harus dijaga agar tidak terjadi pengaturan pemenang atau pengondisian paket, yang merugikan negara dan pelaku usaha lain.
Penggunaan Metode E-Purchasing: Tepatkah?
Metode yang digunakan dalam seluruh paket adalah E-Purchasing, yakni metode pembelian langsung melalui katalog elektronik (e-katalog).
Namun, tidak ditemukan bukti bahwa semua barang/jasa tersebut memang tersedia dalam katalog sesuai spesifikasi yang dibutuhkan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius, karena penggunaan E-Purchasing secara tidak tepat dapat dianggap sebagai penyalahgunaan mekanisme pengadaan yang melanggar prinsip efisiensi dan efektivitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres 16/2018.
Jawaban Konfirmasi Kepala Dinas: Belum Sesuai Fakta
Saat dikonfirmasi, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah I Sjamsul Bahri melalui jawaban tertulis via WhatsApp pada (28/04/2025) menyatakan bahwa :
1. Data yg ada pada sistem kami tidak seperti itu melainkan setiap kontrak ada tenggang waktunya
2. Pada saat proses oleh pejabat pengadaan perusahaan tersebut yangg mau karena ada persyaratannya seperti pembayaran dilakukan saat pekerjaan sudah selesai dan pejabat pengadaan sudah melakukan verifikasi terhadap lingkup dan kapasitas perusahaan
3. Proses tersebut sudah melalui prosedur E-Katalog
Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan fakta di sistem LPSE, di mana banyak paket berkontrak hanya dalam waktu 1 hari, dan hampir semua dimenangkan oleh penyedia yang sama, tanpa kompetisi nyata.
Sanksi dan Potensi Hukum
Apabila terbukti melanggar, tindakan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam:
– Pasal 78 Perpres 16/2018 tentang penyelesaian sengketa pengadaan,
– UU Tipikor (UU 31/1999 junto UU 20/2001) jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
DPW Mabesbara Babel menegaskan: investigasi ini akan terus dikembangkan, dan siap dibawa ke ranah APIP, Kejaksaan, bahkan KPK jika ditemukan unsur pidana.
(Tim)