Penggorengan Pasir Timah Ilegal di Tengah Kota Pangkalpinang Diduga Milik RN, Warga Resah Akibat Asap

Berita, Nasional291 Views
banner 468x60
Caption: Kepulan Asap dari Gudang Penggorengan Pasir Timah yang Diduga Milik RN. (Ist)

Pangkalpinang – Sebuah gudang penggorengan pasir timah ilegal diketahui beroperasi di kawasan padat penduduk Air Salemba, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Kegiatan tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi di balik pagar beton tinggi yang diduga sengaja dibangun untuk menghindari perhatian aparatur penegak hukum (APH).

‎Pantauan awak media di lokasi, menunjukkan adanya kepulan asap tebal dan aroma khas dari aktivitas penggorengan pasir timah. Namun, pintu keluar-masuk gudang tersebut tampak terkunci dari dalam, menyulitkan akses masuk ke lokasi. Sabtu sore (12/07/25).

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, gudang tersebut diketahui milik seorang warga Pangkalpinang berinisial RN, yang disebut-sebut telah lama bergelut dalam aktivitas pertambangan dan perdagangan pasir timah secara ilegal. Ironisnya, kegiatan ilegal ini disebut telah berlangsung lebih dari satu tahun tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Sudah lama tempat itu beroperasi, sering mobil keluar-masuk membawa pasir timah. Asapnya mengganggu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga lainnya juga mengungkapkan keresahannya terhadap pencemaran udara akibat asap penggorengan timah yang menyebar ke lingkungan sekitar.

“Kalau tidak salah, itu milik RN. Dulu sempat berhenti setelah ada kasus penangkapan AON Cs di Koba oleh Kejaksaan Agung, tapi sekarang dia aktif lagi. Kabarnya dia punya kaki tangan di Sungailiat,” ungkap sumber lain.

‎RN dikenal sebagai pemain lama dalam jaringan pertambangan ilegal. Ia disebut memiliki jaringan pembeli atau penadah pasir timah dari para penambang ilegal, termasuk di kawasan Sungailiat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi. Warga berharap pemerintah daerah dan APH segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meresahkan dan membahayakan masyarakat sekitar.

Sementara itu, tim redaksi masih berupaya menghubungi RN guna mendapatkan klarifikasi dan keterangan lebih lanjut, sejalan dengan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

‎(*123)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *