“Bambang Suhardian” Kerap Menangkan Proyek E-Purchasing di DLH Pangkalpinang, MABESBARA Babel Pertanyakan Transparansi

Berita33 Views
banner 468x60

 

Pangkalpinang, 22 Juli 2025 — Nama Bambang Suhardian mencuat dalam sorotan publik seiring dengan seringnya ia muncul sebagai penyedia barang dan jasa dalam sejumlah paket pengadaan e-purchasing melalui e-Katalog pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang selama dua tahun terakhir, yakni tahun 2023 dan 2024.

banner 336x280

 

Hal ini memantik respons dari DPW Lembaga MABESBARA (Masyarakat Bersatu Membangun Bangsa dan Negara) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang secara tegas menyatakan keprihatinan atas pola berulang penunjukan penyedia yang sama dalam berbagai paket, baik itu pengadaan alat tulis kantor (ATK), makanan rapat, maupun barang operasional lainnya.

 

“Nama Bambang Suhardian terlalu dominan, publik berhak tahu”, ujar Ketua DPW MABESBARA Provinsi Babel, Edi Muslim, A.Md, kepada wartawan, Selasa (22/7/2025). Ia menegaskan bahwa pengadaan melalui e-Katalog seharusnya bersifat terbuka, objektif, dan kompetitif, bukan hanya sekadar formalitas administratif.

 

Paket Non-UMK Juga Dimenangkan?

 

Yang lebih mengejutkan, menurut Edi Muslim, adalah fakta bahwa tidak semua paket yang dimenangkan oleh Bambang Suhardian termasuk kategori UMK (Usaha Mikro dan Kecil). Padahal, dalam regulasi yang ada, khususnya pada paket-paket kecil yang bernilai di bawah Rp200 juta, sangat dianjurkan agar diutamakan diberikan kepada pelaku UMK sesuai amanat Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

“Kalau paket-paket dengan nilai ratusan juta tapi dimenangkan bukan UMK, tentu patut ditelusuri — terutama apakah ada praktik pengkondisian atau penunjukan tak adil,” lanjutnya.

 

Pertanyaan yang Muncul: Sahkah Semua Pengadaan Ini?

 

DPW MABESBARA juga melontarkan sejumlah pertanyaan mendasar kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang:

 

Apakah benar seluruh penyedia, termasuk Bambang Suhardian, telah terdaftar resmi di e-Katalog LKPP?

Apakah produk yang ditayangkan memang aktif saat dilakukan pemesanan?

Sudahkah harga, spesifikasi, dan volume barang sesuai dengan data yang ditayangkan di sistem e-Katalog?

Dan yang paling penting, apakah proses pemesanan dilakukan sesuai dengan mekanisme e-purchasing elektronik, bukan hanya administratif di atas kertas?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut MABESBARA, mencerminkan kekhawatiran publik atas potensi penggunaan metode e-purchasing secara tidak tepat, yang dalam praktiknya dapat mengabaikan asas efisiensi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Konfirmasi Belum Diperoleh

 

Hingga berita ini ditayangkan, media masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang dan mencari informasi “Bambang Suhardian” agar bisa dimintai klarifikasi.

 

DPW MABESBARA sendiri menyatakan akan melanjutkan pemantauan dan mendorong audit independen terhadap proses e-purchasing di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, khususnya di DLH.

 

E-purchasing adalah metode pengadaan cepat dan transparan melalui katalog elektronik LKPP. Namun, bila digunakan tanpa kontrol dan pengawasan yang ketat, mekanisme ini bisa menjadi celah bagi praktik pengkondisian penyedia atau pengadaan fiktif.

 

Publik berhak tahu, dan transparansi pengadaan adalah kewajiban pemerintah.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *