Sungailiat, Bangka — Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bangka. Kali ini, lokasi pertambangan berada di Desa Rebo, Dusun Tanjung Ratu, Kecamatan Sungailiat. Berdasarkan pantauan langsung tim media pada Sabtu (16/08/2025), sebuah excavator mini terlihat tengah beroperasi mengisi pasir ke dalam truk pengangkut berwarna hijau.
Ironisnya, lokasi aktivitas tambang ini diduga berada dekat dengan perbatasan kawasan hutan lindung, sehingga menambah kuat dugaan bahwa kegiatan tersebut sarat pelanggaran aturan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang.
Saat wartawan mencoba meminta keterangan di lapangan, tidak ada satu pun pihak yang berani bersuara. Bahkan warga sekitar yang berada di dekat lokasi memilih tutup mulut seolah ada tekanan atau ketakutan untuk memberikan informasi.
Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba secara tegas menyebutkan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi (IUP) dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga mengatur ketat soal pertambangan galian C yang harus melalui izin lingkungan dan persetujuan teknis.
Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya pembiaran. Sebab, tambang pasir yang menggunakan alat berat ini jelas bukan aktivitas kecil-kecilan. Selain merusak ekosistem, keberadaannya berpotensi mengancam kawasan hutan lindung yang seharusnya dijaga kelestariannya.
Hingga berita ini dipublikasikan, tim media masih berupaya menghubungi aparat penegak hukum terkait aktivitas pertambangan pasir yang diduga ilegal ini. Pihak kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, hingga aparat desa setempat diharapkan segera memberikan klarifikasi dan menindak tegas siapa pun yang berada di balik aktivitas ini.
Masyarakat kini menanti siapa sebenarnya pemilik dan dalang utama dari tambang pasir ilegal yang dengan terang-terangan menggunakan excavator di Desa Rebo tersebut. Jika aparat penegak hukum terus bungkam, publik akan semakin yakin bahwa ada oknum kuat yang membekingi aktivitas haram ini.