Anggaran Jumbo, Kualitas Murahan: Jalan Cor Beton di Lahat Jadi Bukti Gagalnya Pengawasan

Berita40 Views
banner 468x60

 

Lahat — Proyek rehabilitasi jalan cor beton di kawasan permukiman Relly, Kecamatan Lahat, kembali menuai sorotan. Proyek senilai Rp 706 juta lebih yang dikerjakan CV. Cipta Karya Sejahtera itu, meski masih terbilang baru, sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan.

banner 336x280

 

Hasil pantauan di lokasi memperlihatkan retakan memanjang pada permukaan jalan serta kerikil agregat yang terekspos ke permukaan beton. Kondisi ini mengindikasikan adanya dugaan mutu beton yang rendah, serta pelaksanaan yang tidak sesuai standar teknis. Jumat (19/09/2025).

 

Lemahnya Pengawasan

 

Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lahat. Namun, kondisi lapangan justru menegaskan adanya dugaan kelalaian dalam pengawasan.

 

Padahal, menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, pengawas lapangan wajib memastikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis, mutu, volume, dan waktu pelaksanaan.

 

Selain itu, SNI 7394:2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Beton mengatur bahwa proses pengecoran harus memenuhi standar mulai dari campuran, pemadatan, hingga perawatan (curing). Bila hal ini diabaikan, retakan dini seperti yang terjadi di Lahat sangat mungkin terjadi.

 

Indikasi Mutu Buruk

 

Kondisi yang ada mengarah pada dugaan:

 

Ketebalan cor beton tidak sesuai RAB.

Campuran material tidak proporsional (kurang semen, kelebihan agregat).

Curing tidak dilakukan sesuai standar minimal 7–14 hari.

 

Dengan anggaran sebesar Rp 700 juta lebih, kualitas jalan semestinya kokoh dan dapat bertahan lama. Namun kenyataannya, jalan sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan sejak awal.

 

Publik Dirugikan

 

Masyarakat yang melihat kondisi ini merasa kecewa. “Anggaran besar, tapi hasilnya retak dan kasar. Ini jelas merugikan kami yang setiap hari melewati jalan ini,” ujar salah satu warga.

 

Apabila benar ada pengurangan kualitas material atau volume pekerjaan, maka kondisi ini tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

 

Tuntutan Audit dan Evaluasi

 

Masyarakat menuntut agar pihak berwenang melakukan audit teknis dan investigasi terhadap proyek tersebut. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat Daerah diharapkan segera turun ke lapangan untuk mengevaluasi.

 

Selain itu, bila ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan atau pengawasan, aparat penegak hukum diminta bertindak sesuai aturan.

 

“Ini uang rakyat, jangan main-main. Kalau proyek baru selesai saja sudah retak, jelas ada yang tidak beres dalam pengawasan,” tegas warga lainnya.

 

Proyek rehabilitasi jalan cor beton di Kecamatan Lahat senilai Rp 706 juta lebih patut dipertanyakan. Retakan dini dan kualitas buruk yang tampak jelas mengindikasikan pengawasan yang lemah serta pelaksanaan yang tidak sesuai standar teknis sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 dan SNI 7394:2008.

 

Publik kini menunggu keseriusan aparat untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini, agar uang rakyat benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan yang berkualitas.

Saat ini tim media masih berusaha untuk meminta konfirmasi kepada pihak pihak terkait.

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *