Bisnis yang Dijalankan SMKN 3 Pangkalpinang di Bawah Skema BLUD, Masyarakat Pertanyakan Transparansi

Berita68 Views
banner 468x60

Pangkalpinang, – SMKN 3 Pangkalpinang diketahui mengelola berbagai bisnis yang beroperasi di bawah skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Berbagai unit usaha seperti Edotel (hotel edukasi), katering, laundry, serta usaha lain yang berkaitan dengan jurusan di sekolah tersebut dikabarkan telah menghasilkan pendapatan yang tidak sedikit. Namun, muncul dugaan bahwa pengelolaan keuangan dari bisnis ini tidak transparan.

 

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SMKN 3 Pangkalpinang telah menjalankan Edotel yang menerima tamu umum, di luar kepentingan pendidikan. Selain itu, layanan katering dan laundry juga menerima pesanan dari masyarakat luas. Hal ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan pemerhati pendidikan: Ke mana sebenarnya aliran pendapatan dari unit usaha tersebut? Apakah dikelola sesuai dengan aturan BLUD yang seharusnya memiliki transparansi keuangan?

 

Dugaan Masyarakat: Apakah Bisnis Sekolah Sesuai Regulasi?

 

Masyarakat mulai mempertanyakan apakah bisnis yang dijalankan sekolah benar-benar berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan atau hanya menjadi ladang bisnis bagi pihak tertentu. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan, “Setahu saya, BLUD itu harus dikelola dengan transparan, ada laporan keuangan yang jelas. Kalau SMKN 3 Pangkalpinang punya banyak usaha, harusnya masyarakat tahu ke mana uangnya digunakan. Apakah benar kembali untuk pendidikan atau tidak?”

 

Selain itu, dugaan lain muncul mengenai potensi eksploitasi siswa dalam menjalankan unit usaha tersebut. Sejumlah siswa dikabarkan ikut serta dalam operasional Edotel, katering, dan laundry, tetapi belum jelas apakah mereka mendapat upah yang layak atau hanya menjalankan pekerjaan tanpa kompensasi yang sesuai.

 

Status Hukum BLUD SMKN 3 Pangkalpinang Masih Dipertanyakan

 

Selain transparansi keuangan, dugaan lain yang mencuat adalah BLUD SMKN 3 Pangkalpinang diduga belum memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum operasionalnya. Jika benar, maka hal ini melanggar PP 23/2005 Pasal 3, yang mewajibkan BLUD memiliki regulasi resmi dari pemerintah daerah.

 

Ketika dikonfirmasi kepada pihak sekolah dan Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, mereka tidak memberikan jawaban yang jelas terkait dasar hukum BLUD di sekolah tersebut. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa BLUD di SMKN 3 Pangkalpinang berjalan tanpa regulasi yang sah.

 

Masyarakat Desak Transparansi dan Audit Independen

 

Melihat berbagai dugaan yang muncul, masyarakat mendesak agar Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Inspektorat, dan BPK segera melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan BLUD di SMKN 3 Pangkalpinang. Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka harus ada langkah hukum yang diambil untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan bisnis sekolah ini.

 

Tim wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak sekolah dan pemerintah terkait guna mendapatkan penjelasan mengenai operasional BLUD di SMKN 3 Pangkalpinang.

(Tim)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *