Dana Rp 11 Juta Lebih untuk Jasa Konsultan Proyek Pagar SMPN 5, Diperlukan atau Mark-Up

Berita32 Views
banner 468x60

Pangkalpinang, – Proyek rehabilitasi pagar SMPN 5 Pangkalpinang senilai Rp 186.110.088,50 yang dilaksanakan oleh CV. Fahri Jaya Abadi menimbulkan dugaan penyimpangan. Sorotan utama tertuju Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang pada anggaran jasa konsultan senilai Rp 5.678.000 dan jasa konsultasi senilai Rp 6.250.000 yang tidak mencantumkan nama penyedia di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Hal ini memunculkan pertanyaan tentang transparansi dan proporsionalitas penggunaan anggaran.

 

banner 336x280

Fakta di Lapangan

 

1. Total Nilai Proyek:

– Proyek rehabilitasi pagar SMPN 5 Pangkalpinang bernilai Rp 186.110.088,50.

 

2. Anggaran Jasa Konsultan dan Konsultasi:

– Jasa konsultan: Rp 5.678.000 (3,05% dari total proyek).

– Jasa konsultasi: Rp 6.250.000 (3,36% dari total proyek).

– Total jasa konsultan dan konsultasi: Rp 11.928.000 (6,41% dari total proyek).

 

3. Ketidaktransparanan Nama Penyedia:

– Nama penyedia jasa konsultan dan konsultasi tidak dicantumkan di LPSE, bertentangan dengan prinsip transparansi pengadaan barang/jasa pemerintah.

 

Analisis Kesesuaian dengan Peraturan

 

1. Standar Biaya Jasa Konsultan dan Konsultasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/PMK.02/2020, biaya jasa konsultan dan konsultasi harus proporsional dengan nilai dan kompleksitas proyek.

 

– Proyek Rehabilitasi Pagar:

– Termasuk kategori pekerjaan konstruksi sederhana.

– Biaya jasa konsultan dan konsultasi untuk proyek sederhana biasanya berkisar 2-5% dari total nilai proyek.

 

– Kesimpulan:

– Secara persentase, nilai jasa konsultan (3,05%) dan jasa konsultasi (3,36%) masih dalam kisaran wajar. Namun, perlu dilihat apakah lingkup pekerjaan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.

 

2. Proporsionalitas dan Kebutuhan Proyek

Menurut Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018, anggaran harus realistis dan sesuai dengan kebutuhan proyek.

 

– Analisis:

– Proyek rehabilitasi pagar umumnya tidak memerlukan jasa konsultan dan konsultasi yang besar karena lingkup pekerjaannya relatif sederhana.

– Jika jasa konsultan dan konsultasi hanya meliputi pengawasan teknis atau penyusunan dokumen sederhana, biaya sebesar Rp 11.928.000 bisa dianggap terlalu besar.

 

3. Transparansi dan Akuntabilitas

Berdasarkan Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018, semua informasi pengadaan, termasuk rincian biaya dan penyedia jasa, harus dicantumkan secara transparan di LPSE.

 

– Analisis:

– Tidak adanya nama penyedia jasa konsultan dan konsultasi di LPSE menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran.

 

Dugaan Penyimpangan

 

1. Mark-Up Anggaran:

– Jika jasa konsultan dan konsultasi tidak dibutuhkan secara signifikan, biaya sebesar Rp 11.928.000 dapat diindikasikan sebagai mark-up.

 

2. Ketidakjelasan Lingkup Pekerjaan:

– Tanpa rincian lingkup pekerjaan, sulit menilai apakah biaya tersebut wajar atau tidak.

 

3. Pelanggaran Prinsip Efisiensi:

– Peraturan Menteri PANRB No. 12 Tahun 2021 menekankan prinsip efisiensi dalam pengadaan barang/jasa. Jika biaya jasa konsultan dan konsultasi tidak sebanding dengan manfaat yang diperoleh, hal ini dapat dianggap sebagai pemborosan.

 

Dr. Ir. Raldi Artono Koestoer, M.Sc., ahli teknik sipil dan energi terbarukan, menyatakan bahwa proyek rehabilitasi pagar seharusnya tidak memerlukan biaya jasa konsultan dan konsultasi yang besar.

 

“Proyek sederhana seperti rehabilitasi pagar seharusnya tidak memerlukan jasa konsultan dan konsultasi yang mahal. Jika biaya tersebut tidak didukung oleh lingkup pekerjaan yang jelas, ini bisa diindikasikan sebagai penyimpangan,” ujarnya.

*(Sumber: [Kompas.com](https://www.kompas.com))*

 

Ketua DPW Lembaga Mabesbara Babel berharap dan meminta Kepada Aparat Penegak Hukum Untuk:

 

1. Audit Proyek:

– Melakukan audit menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi pagar SMPN 5 Pangkalpinang, termasuk anggaran jasa konsultan dan konsultasi.

 

2. Evaluasi Kebutuhan Jasa Konsultan dan Konsultasi:

– Menilai apakah proyek benar-benar memerlukan jasa konsultan dan konsultasi sebesar Rp 11.928.000.

 

3. Transparansi Informasi:

– Memastikan nama penyedia jasa konsultan dan konsultasi dicantumkan di LPSE.

 

4. Penegakan Hukum:

– Jika ditemukan indikasi mark-up atau penyimpangan, segera lakukan tindakan hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi pagar SMPN 5 Pangkalpinang, khususnya terkait anggaran jasa konsultan dan konsultasi yang tidak transparan, harus menjadi perhatian serius. Dengan audit, transparansi, dan penegakan hukum, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan secara adil dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

 

Wartawan juga akan meminta konfirmasi kepada pihak terkait termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang terkait kasus serupa pada proyek yang lainnya serta aparat penegak hukum.

 

(Redaksi)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *