Dugaan BLUD SMKN 3 Pangkalpinang Beroperasi Tanpa Pergub/Perda, Masyarakat Desak Transparansi

Berita28 Views
banner 468x60

Pangkalpinang, – Status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada SMKN 3 Pangkalpinang kini menuai sorotan. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Drs. Agus Sugihartono sebagai Kepala Sekolah dan Saipul Bakhri, S.Pd Kabid SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu saat ditemui mereka tidak bisa menjelaskan terkait pergub maupun perda sebagai payung hukum pelaksanaan BLUD di SMKN 3 Pangkalpinang, berdasarkan hal itu kuat dugaan bahwa BLUD yang dijalankan sekolah tersebut diduga tidak memiliki payung hukum dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Daerah (Perda).

 

banner 336x280

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2005, setiap instansi yang berstatus BLUD wajib memiliki regulasi resmi dari pemerintah daerah, baik dalam bentuk Pergub maupun Perda, untuk memastikan legalitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangannya. Jika benar bahwa SMKN 3 Pangkalpinang tidak memiliki dasar hukum tersebut, maka status BLUD sekolah ini patut dipertanyakan.

 

Dugaan Masyarakat

 

Menanggapi temuan ini, masyarakat mulai mempertanyakan keabsahan pengelolaan keuangan di sekolah tersebut. Beberapa dugaan yang muncul di antaranya:

 

1. Potensi Pengelolaan Keuangan Tanpa Landasan Hukum

– Jika BLUD berjalan tanpa Pergub atau Perda, maka pengelolaan pendapatan dan belanja sekolah berpotensi tidak sah dan melanggar aturan keuangan negara.

 

2. Kurangnya Transparansi dalam Penggunaan Dana

– Masyarakat mendesak agar laporan keuangan BLUD SMKN 3 Pangkalpinang dipublikasikan secara terbuka. Jika tidak ada regulasi resmi, maka dana yang dikelola sekolah bisa masuk dalam kategori tidak sah secara administrasi dan rawan penyalahgunaan.

 

3. Potensi Pelanggaran dalam Sistem Pembayaran dan Akuntansi

– BLUD seharusnya mengikuti Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP) sesuai regulasi keuangan negara. Tanpa Pergub/Perda, ada dugaan bahwa keuangan sekolah tidak dikelola dengan mekanisme yang benar.

 

Permintaan Masyarakat

 

Melihat situasi ini, masyarakat meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi, Inspektorat, dan DPRD Bangka Belitung segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

 

– Mengklarifikasi Status BLUD SMKN 3 Pangkalpinang

Pihak berwenang harus memastikan apakah BLUD ini benar-benar memiliki dasar hukum yang sah. Jika tidak, maka operasional BLUD sekolah harus dihentikan hingga ada regulasi yang jelas.

 

– Melakukan Audit Keuangan Sekolah

Masyarakat meminta BPK dan Inspektorat untuk memeriksa aliran dana yang masuk dan keluar dari SMKN 3 Pangkalpinang, guna memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan keuangan.

 

– Transparansi Pengelolaan BLUD

Jika memang BLUD ini berjalan, maka seluruh laporan keuangan harus dipublikasikan kepada masyarakat dan orang tua siswa agar tidak menimbulkan kecurigaan.

 

Jika terbukti bahwa SMKN 3 Pangkalpinang menjalankan BLUD tanpa dasar hukum, maka ini merupakan pelanggaran serius yang harus segera ditindaklanjuti. Tanpa regulasi yang jelas, seluruh transaksi keuangan BLUD bisa dianggap ilegal dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan negara.

 

Tim wartawan akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan menunggu respons dari pihak Dinas Pendidikan serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait legalitas BLUD SMKN 3 Pangkalpinang.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *