Lahat, – Masyarakat Kabupaten Lahat mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam data LPSE pada Tahun 2024. Beberapa proyek tidak mencantumkan nama penyedia, terdapat kontrak bernilai 0 namun berstatus selesai, serta ketidakkonsistenan dalam pencatatan tanggal realisasi proyek.
Keanehan dalam Data LPSE
Berdasarkan informasi yang dihimpun, metode pemilihan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut menggunakan pengadaan langsung, namun tidak mencantumkan nama penyedia. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proyek-proyek tersebut tidak dilakukan secara terbuka atau transparan.
Masyarakat juga menyoroti kontrak dengan nilai 0 yang tetap dinyatakan selesai. Menurut mereka, hal ini bisa menimbulkan dugaan adanya proyek fiktif atau penyalahgunaan anggaran. Jika sebuah proyek memiliki nilai kontrak 0 tetapi berstatus selesai, maka perlu dipertanyakan bagaimana pengelolaan dananya.
Selain itu, ketidakkonsistenan pencatatan tanggal realisasi proyek** juga menjadi perhatian. Ada beberapa proyek yang memiliki tanggal pencairan anggaran, namun ada juga yang tidak mencantumkan tanggal sama sekali. Masyarakat menilai hal ini bisa menjadi celah bagi dugaan manipulasi anggaran.
Menurut peraturan yang berlaku, setiap proyek yang didanai oleh APBD maupun APBN wajib memiliki transparansi dalam pencatatan anggaran dan laporan realisasi proyek. Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dijelaskan bahwa setiap tahapan pengadaan harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, dalam kasus ini, terdapat indikasi bahwa beberapa prosedur yang seharusnya dipatuhi dalam pengadaan barang dan jasa tidak dijalankan secara optimal. Jika benar ada proyek dengan nilai kontrak 0 tetapi dinyatakan selesai, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran administrasi atau bahkan penyalahgunaan anggaran.
Desakan kepada Kejaksaan untuk Mengusut Dugaan Penyimpangan
Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Lahat dan aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki dugaan kejanggalan ini. Mereka meminta agar proses pengadaan barang dan jasa diaudit secara transparan.
“Kami ingin tahu, apakah memang ada kesalahan administratif atau justru ada potensi penyalahgunaan anggaran. Jika memang ada yang melanggar aturan, harus ada tindakan tegas,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Jika mengacu pada kasus-kasus serupa di daerah lain, banyak temuan seperti ini yang berujung pada pemeriksaan lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Contohnya, dalam beberapa kasus pengadaan barang dan jasa di daerah lain, penyalahgunaan anggaran ditemukan melalui manipulasi data kontrak, proyek fiktif, hingga mark-up anggaran yang akhirnya berujung pada proses hukum.
Masyarakat Lahat meminta agar Dinas Pendidikan memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kejanggalan ini. Selain itu, mereka juga berharap agar inspektorat daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, tim wartawan masih berupaya menghubungi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
(Redaksi)