Indikasi Tumpang Tindih Anggaran di Proyek SMPN 10 Pangkalpinang: Dugaan Penyimpangan Harus Diusut Tuntas

Berita36 Views
banner 468x60

Pangkalpinang, – Indikasi tumpang tindih anggaran dan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang semakin mencuat. Proyek rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) SMPN 10 Pangkalpinang, yang seharusnya mencakup perabotnya, justru ditemukan adanya pengadaan perabot yang dilakukan secara terpisah dalam tiga kali transaksi, semua dengan penyedia yang sama, CV. Pudak Scientific.

 

banner 336x280

Proyek yang Menimbulkan Pertanyaan

 

Berdasarkan data yang diperoleh dari DPW Lembaga Masyarakat Bersatu Membangun Bangsa dan Negara (Mabesbara) Bangka Belitung, yang diketuai oleh Edi Muslim, A.Md, proyek yang diduga bermasalah ini terdiri dari:

 

1. Proyek Rehabilitasi Laboratorium IPA SMPN 10 Pangkalpinang

– Sumber Dana: DAK SMP Tahun 2024

– Nilai: Rp 265.784.649,50

– Termasuk dalam paket rehabilitasi: Tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya

 

2. Pengadaan Perabot Secara Terpisah

– Pengadaan 1: Rp 4.320.000

– Pengadaan 2: Rp 34.569.000

– Pengadaan 3: Rp 8.965.000

– Semua dilakukan dengan metode E-Purchasing dan penyedia yang sama, CV. Pudak Scientific

 

Dugaan Tumpang Tindih Anggaran dan Pelanggaran Aturan

 

Temuan ini menimbulkan dugaan adanya tumpang tindih anggaran karena dalam proyek rehabilitasi sudah termasuk perabot, tetapi pengadaan perabot justru dilakukan secara terpisah melalui tiga transaksi berbeda.

 

Dugaan pelanggaran ini berpotensi melanggar beberapa regulasi, di antaranya:

 

1. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020

– Pasal 43 menegaskan bahwa belanja daerah harus didukung dokumen perencanaan yang jelas dan tidak boleh ada pembiayaan ganda.

 

2. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Bidang Pendidikan

– Menyatakan bahwa rehabilitasi laboratorium sudah mencakup perabot bila diperlukan. Pengadaan perabot secara terpisah tidak boleh dilakukan jika sudah termasuk dalam anggaran utama rehabilitasi.

 

3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

– Pasal 6 menyebutkan bahwa prinsip utama pengadaan adalah efisiensi, transparansi, dan tidak adanya duplikasi.

 

Indikasi Penyimpangan

Dari temuan ini, terdapat beberapa indikasi penyimpangan yang perlu ditelusuri lebih lanjut:

 

1. Tumpang Tindih Anggaran**

– Jika anggaran rehabilitasi laboratorium sudah termasuk perabot, maka seharusnya tidak ada pengadaan perabot terpisah.

 

2. **Pemecahan Paket Pengadaan (Split Contract)

– Pengadaan perabot dilakukan dalam tiga transaksi kecil dengan penyedia yang sama. Hal ini berpotensi menghindari mekanisme tender terbuka dan dapat merugikan prinsip efisiensi.

 

3. Potensi Mark-Up atau Pengadaan Fiktif

– Jika perabot yang sama sudah masuk dalam paket rehabilitasi tetapi dianggarkan ulang, maka ada potensi penggelembungan harga (mark-up) atau bahkan pengadaan fiktif.

 

4. Transparansi dan Akuntabilitas

– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang harus menjelaskan mengapa pengadaan perabot dilakukan secara terpisah, padahal rehabilitasi laboratorium sudah mencakup perabotnya.

 

Ketua DPW Mabesbara Bangka Belitung, Edi Muslim, A.Md, menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong audit menyeluruh terhadap proyek ini.

 

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi terhadap proyek ini. Indikasi tumpang tindih anggaran dan potensi penyimpangan harus ditindak secara serius,” tegasnya.

 

Masyarakat juga mempertanyakan transparansi proyek-proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Pangkalpinang, terutama setelah adanya dugaan penyimpangan pada proyek rehabilitasi pagar SMPN 5 Pangkalpinang, yang sebelumnya juga disorot karena adanya anggaran jasa konsultan yang tidak transparan.

 

Kasus Serupa yang Pernah Terjadi

 

Dugaan penyimpangan seperti ini bukanlah kasus pertama di Indonesia. Beberapa contoh kasus serupa yang berujung pada penyelidikan hukum antara lain:

 

1. Kasus Korupsi DAK Pendidikan Kabupaten Subang (2023)

– Terjadi penyalahgunaan DAK pendidikan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 11 miliar.

– Sumber: [Kompas.com](https://www.kompas.com)

 

2. Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Perabot Sekolah di Kalimantan Selatan (2022)

– Pengadaan perabot dilakukan secara terpisah dari proyek utama dengan nilai yang tidak wajar.

– Sumber: [CNN Indonesia](https://www.cnnindonesia.com)

 

3. Kasus Mark-Up Anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang (2021)

– Pengadaan barang dilakukan dengan split contract untuk menghindari tender, yang kemudian terbukti sebagai bentuk korupsi.

– Sumber: [Detik.com](https://www.detik.com)

 

Kasus ini harus segera ditindaklanjuti karena adanya indikasi kuat tumpang tindih anggaran, pemecahan paket pengadaan, serta potensi mark-up dan penyalahgunaan anggaran.

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang harus segera memberikan klarifikasi resmi, sementara aparat penegak hukum, termasuk BPK, Kejaksaan, dan Inspektorat, harus segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi guna memastikan tidak adanya kerugian negara.

 

Wartawan juga akan meminta konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, serta akan mengirimkan temuan ini ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

 

(Redaksi)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *