Investigasi Wartawan: Bos Ahyan Pedindang Diduga Olah Pasir Timah Ilegal di Rumahnya

Berita39 Views
banner 468x60

Bangka Tengah, – Aktivitas pengolahan pasir timah ilegal di Desa Pedindang, Kabupaten Bangka Tengah, kembali mencuat setelah wartawan menemukan indikasi kuat bahwa bisnis haram ini diduga dikendalikan oleh seorang pria yang dikenal dengan nama Bos Ahyan. Investigasi di lapangan mengarah pada keberadaan sebuah gudang tersembunyi di belakang rumah mewah miliknya yang diduga digunakan untuk mengolah pasir timah secara ilegal.

 

banner 336x280

Pada Sabtu sore (15/03/2025), tim wartawan yang melintas di sekitar kediaman Bos Ahyan melihat sebuah mobil blind van Daihatsu Gran Max memasuki pekarangan rumahnya. Tak lama setelah mobil tersebut masuk, pagar rumah segera ditutup rapat, menimbulkan kecurigaan adanya aktivitas yang ingin disembunyikan. Dugaan makin menguat saat terlihat kepulan asap dari belakang rumah, yang diduga berasal dari proses penggorengan pasir timah, teknik ilegal yang sering digunakan untuk meningkatkan kadar timah sebelum masuk dalam jaringan bisnis mafia timah.

 

Seorang warga di desa pedindang yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa Bos Ahyan memang telah lama dikenal sebagai pemain bisnis timah. “Iya, dia sudah lama bisnis timah” ujar sumber tersebut.

 

Dugaan Keterlibatan Jaringan Besar

 

Pengolahan pasir timah ilegal bukanlah bisnis kecil yang bisa dijalankan sendirian. Dari hasil investigasi, diduga kuat ada jaringan besar yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari penambang liar, penadah, hingga bandar besar yang mengatur distribusi timah ilegal ke luar daerah.

 

Proses yang terjadi di tempat seperti rumah Bos Ahyan biasanya melibatkan beberapa tahapan, termasuk pencucian, penggorengan, dan pemurnian pasir timah sebelum dikirim ke pembeli. Modus ini sering kali dilakukan secara tertutup dan mendapatkan perlindungan dari oknum tertentu agar tidak terendus oleh aparat penegak hukum.

 

Aspek Legalitas dan Potensi Pelanggaran Hukum

 

Aktivitas pengolahan pasir timah tanpa izin melanggar sejumlah aturan hukum di Indonesia, di antaranya:

 

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara– Pelaku tambang dan pengolahan timah ilegal dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

 

2. Pasal 55 KUHP – Menjerat siapa pun yang turut serta atau membantu dalam kejahatan pertambangan ilegal.

 

3. UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 – Aktivitas pengolahan timah ilegal yang mencemari lingkungan bisa dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara.

 

Menunggu Respons Aparat Penegak Hukum

 

Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas terhadap aktivitas yang diduga dilakukan oleh Bos Ahyan. Tim wartawan akan berupaya meminta konfirmasi dari Polres Bangka Tengah, Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta Dinas ESDM terkait dugaan pengolahan timah ilegal ini.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak tegas untuk mengusut aktivitas ilegal ini dan menindak tegas pelaku-pelaku yang terlibat dalam rantai bisnis timah ilegal yang telah merugikan negara serta merusak lingkungan.

 

(Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *