Janggal! Pengadaan Jasa Konsultansi di LPSE Pangkalpinang Tanpa Nama Penyedia, Mabesbara Babel Minta Penjelasan

Berita27 Views
banner 468x60

Pangkalpinang,– DPW Lembaga Mabesbara Babel yang dipimpin oleh Edi Muslim, A.Md, mempertanyakan transparansi pengadaan jasa konsultansi oleh Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, khususnya dalam proyek pembangunan pagar dan toilet. Pasalnya, dalam LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), tidak dicantumkan nama penyedia jasa yang memenangkan pengadaan langsung tersebut.

banner 336x280

Menurut Edi Muslim, hal ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. “Seharusnya, nama penyedia jasa tercantum secara jelas dalam LPSE agar publik bisa mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Jika tidak ada kejelasan, maka patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar Edi Muslim. Kamis (20/03/2025)

Dugaan Dugaan Pelanggaran dalam Pengadaan Jasa Konsultan & Konsultansi

DPW Mabesbara Babel menduga ada beberapa kejanggalan dalam pengadaan ini:

1. Kurangnya Transparansi dalam Pemilihan Penyedia
Tidak adanya nama penyedia dalam LPSE menimbulkan pertanyaan, apakah proses pemilihan dilakukan secara objektif atau ada indikasi pengaturan pemenang tertentu?

2. Potensi Penyalahgunaan Anggaran
Jika pengadaan jasa konsultansi dilakukan tanpa transparansi, ada dugaan anggaran yang dihabiskan bisa saja tidak sebanding dengan kualitas pekerjaan yang dihasilkan.

3. Penggelembungan Biaya (Mark-Up)
Dalam beberapa kasus, pengadaan jasa konsultansi sering kali dimanfaatkan untuk menaikkan anggaran secara tidak wajar. Mengingat proyek yang dikerjakan hanya pembangunan pagar dan toilet, apakah jasa konsultansi yang digunakan memang sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan?

4. Pelanggaran Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, pengadaan barang/jasa harus dilakukan secara transparan dan diumumkan kepada publik. Jika nama penyedia tidak dicantumkan, maka hal ini bisa menjadi indikasi pelanggaran terhadap regulasi tersebut.

Mabesbara Babel Desak Kejaksaan Selidiki Pengadaan Jasa Konsultan & Konsultansi

Menanggapi hal ini, Edi Muslim menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi, untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa Konsultan &konsultansi di Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang.

“Kami mendesak Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk segera melakukan audit dan investigasi terhadap proyek-proyek di Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, terutama terkait transparansi pengadaan jasa konsultansi. Jika ditemukan adanya indikasi korupsi, maka harus segera diproses hukum,” tegasnya.

Masyarakat Berhak Tahu Anggaran yang Digunakan

DPW Mabesbara Babel juga menekankan bahwa masyarakat berhak mengetahui berapa besaran anggaran yang digunakan untuk pengadaan jasa konsultansi di proyek pagar dan toilet ini. “Kami meminta Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang untuk segera menjelaskan kepada publik siapa penyedia jasa yang ditunjuk dan berapa nilai kontraknya. Jangan sampai dana publik digunakan tanpa adanya keterbukaan,” tambahnya.

Saat ini, DPW Mabesbara Babel tengah mengumpulkan data dan bukti tambahan terkait pengadaan ini dan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.

(Redaksi)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *