Air Medang, Bangka Tengah — Aroma kebal hukum kembali menyengat di Provinsi Bangka Belitung. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada seorang pria yang dikenal luas dengan nama Alim, yang diduga menjadi salah satu penadah dan pengolah timah ilegal paling aktif di Kecamatan Sungaiselan, tepatnya di kawasan Air Medang.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa Alim tidak hanya membeli dan menampung hasil tambang timah ilegal dari para penambang liar, namun juga secara terang-terangan melakukan proses pengolahan timah di rumahnya. Dua metode umum yang digunakan adalah dengan cara “di lobi” dan “digoreng” — istilah lokal untuk proses pencucian dan pemurnian timah skala rumahan yang kerap dilakukan tanpa izin dan tanpa pengawasan lingkungan.
Yang lebih mencengangkan, lokasi rumah Alim sangat dekat dengan jalan umum, namun aktivitas ilegal itu tetap berlangsung bebas seolah tanpa hambatan. Tak ada rasa takut atau upaya menyembunyikan kegiatan tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa Alim memiliki “kekuatan tak terlihat”—entah berupa backing dari oknum tertentu atau kekebalan akibat pembiaran sistemik oleh aparat penegak hukum.
“Mau seberani apa masyarakat bicara kalau aparat sendiri diam? Kalau dekat jalan saja bisa bebas, apa yang bisa kita harapkan dari penegakan hukum?” ujar salah satu warga yang minta identitasnya disembunyikan. (21/07/2025)
Masyarakat Bangka Belitung pun mulai mempertanyakan keberpihakan aparat. Bagaimana mungkin praktik ilegal yang begitu jelas, begitu dekat, dan begitu meresahkan, tak kunjung ditindak? Apakah hukum di negeri ini harus menunggu viral, harus tunggu korban, baru aparat turun tangan?
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta KUHP, praktik penampungan, pengolahan, dan jual-beli timah tanpa izin jelas merupakan tindak pidana. Tapi ketika pelaku seperti Alim bisa leluasa beroperasi, publik mulai kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegakan hukum.
“Masyarakat Bangka Belitung sedang menanti,” tegas aktivis lingkungan lokal. “Menanti kapan aparat punya keberanian menindak mafia tambang dari hulu ke hilir — termasuk penadah dan pengolah ilegal seperti Alim.”
Sampai berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak Polres Bangka Tengah dan instansi terkait. Apakah benar praktik ilegal ini sudah diketahui tapi tak disentuh, atau justru selama ini sengaja diabaikan?
Publik menuntut kejelasan. Jika hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka jangan salahkan rakyat bila keadilan akhirnya harus dicari lewat media sosial, bukan institusi resmi.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan fakta-fakta selanjutnya demi kepentingan publik dan keadilan di tanah timah.