Masyarakat Desak Tindakan Cepat! Pabrik Arak Ilegal di Bangka Belitung Tak Kunjung Ditutup

Berita43 Views
banner 468x60

Bangka Belitung, – Pabrik arak ilegal yang diduga beroperasi di Dusun Air Abik, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, kembali menjadi sorotan. Pabrik yang dikabarkan milik seseorang bernama Ce Linda ini diduga telah beroperasi dalam skala besar dan mendistribusikan minuman beralkohol tradisional ke empat kabupaten dan satu kota di Pulau Bangka.

 

banner 336x280

Keberadaan pabrik ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum oleh aparat kepolisian di tingkat Polsek, Polres, dan Polda Bangka Belitung. Masyarakat mempertanyakan apakah pabrik ini benar-benar tidak diketahui oleh aparat, atau justru ada dugaan perlindungan dari oknum tertentu. Jumat (14/03/2025)

 

Pabrik Arak Skala Besar yang Sulit Tersentuh Hukum

 

Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pabrik arak ini berlokasi tidak jauh dari kediaman Ce Linda. Bangunannya dikelilingi pagar beton kokoh dengan atap seng, berbeda dengan kondisi sebelumnya yang lebih terbuka.

 

“Dulu tempatnya terbuka dan hanya tertutup atap biasa. Tapi sekarang sudah besar, bahkan tempatnya sangat bagus. Bisa dipastikan skala produksinya juga semakin besar,”ujar sumber tersebut.

 

Masyarakat menuntut agar pabrik ini segera ditutup permanen dan pemiliknya diproses hukum secara tegas, mengingat dampak negatif dari peredaran minuman keras ilegal, termasuk meningkatnya tindak kriminal dan risiko kesehatan bagi masyarakat.

 

Pelanggaran Hukum dan Sanksi Berat bagi Pemilik Pabrik Arak Ilegal

 

Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, produksi, distribusi, dan penjualan minuman keras ilegal merupakan tindak pidana berat. Jika aparat benar-benar ingin menindak tegas kasus ini, maka pemilik pabrik arak bisa dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP serta undang-undang terkait, sehingga hukumannya semakin berat.

 

1. Pasal 204 KUHP: Ancaman 15 Tahun Penjara

Pasal ini menyebutkan bahwa barang siapa menjual atau mendistribusikan barang yang diketahuinya berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang lain dapat dikenakan hukuman hingga 15 tahun penjara. Jika menyebabkan kematian, ancaman hukumannya meningkat hingga seumur hidup.

 

2. Pasal 62 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999): Ancaman 5 Tahun Penjara

Pasal ini menjerat pelaku yang memproduksi atau mengedarkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

 

3. Pasal 142 UU Pangan (UU No. 18 Tahun 2012): Ancaman 2 Tahun Penjara

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi pangan yang membahayakan kesehatan masyarakat tanpa izin dapat dipidana maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp4 miliar.

 

4. Pasal 135 dan 136 UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020): Ancaman 5 Tahun Penjara

Pasal ini memperkuat regulasi terkait produksi dan distribusi pangan olahan tanpa izin. Jika pabrik arak ini tidak memiliki izin produksi dan edar, maka pemiliknya bisa dijerat dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

 

5. Pasal 55 dan 56 KUHP: Hukuman bagi Pihak yang Membantu Kejahatan

Jika terbukti ada oknum aparat atau pihak lain yang melindungi pabrik ini, maka mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP sebagai pihak yang membantu atau membiarkan terjadinya kejahatan.

 

Kasus Serupa dan Penindakan Hukum yang Pernah Dilakukan

 

Kasus serupa pernah terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Beberapa pabrik arak ilegal yang berhasil ditindak aparat antara lain:

 

– Jombang, Jawa Timur: Pemilik pabrik arak ilegal ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 204 KUHP. ([rri.co.id](https://www.rri.co.id/kriminalitas/1367214/pemilik-pabrik-miras-ilegal-di-jombang-resmi-ditetapkan-tersangka?))

 

– Belitung: Satpol PP menggerebek pabrik arak yang beroperasi di tengah hutan dan menyita ratusan liter arak siap edar. ([antaranews.com](https://www.antaranews.com/berita/1247867/satpol-pp-belitung-gerebek-pabrik-arak-di-tengah-hutan?))

 

– Malang: Polisi membongkar pabrik miras rumahan yang memproduksi hingga 250 liter arak dalam sekali produksi. ([mediahub.polri.go.id](https://mediahub.polri.go.id/image/detail/66216-polisi-bongkar-pabrik-miras-rumahan-di-malang-sekali-produksi-bisa-capai-250-liter-arak?))

 

Masyarakat Menuntut Penegakan Hukum

 

Masyarakat setempat berharap aparat kepolisian segera menindak tegas pabrik arak ilegal di Dusun Air Abik. Jika tidak ada tindakan, maka kecurigaan bahwa ada oknum aparat yang melindungi pabrik ini akan semakin kuat.

 

“Jika di daerah lain pabrik arak ilegal bisa ditindak, kenapa yang di Bangka Belitung ini tidak? Jangan sampai masyarakat berpikir ada kongkalikong di balik bisnis ini,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Aparat penegak hukum harus menunjukkan keberanian dan transparansi dalam menangani kasus ini. Jika terbukti ada oknum yang membiarkan atau melindungi pabrik ini, maka mereka juga harus dihukum seberat-beratnya.

 

Masyarakat menunggu tindakan nyata dari aparat kepolisian, bukan sekadar wacana. Jika pabrik ini tetap beroperasi tanpa tindakan hukum, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin merosot.

 

Kesimpulan

 

Pabrik arak ilegal di Dusun Air Abik bukan hanya masalah ekonomi dan hukum, tetapi juga ancaman bagi ketertiban dan keamanan masyarakat. Pemiliknya harus segera ditangkap dan diproses hukum dengan pasal berlapis, sehingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

 

Masyarakat kini menantikan tindakan nyata dari aparat penegak hukum di Bangka Belitung—apakah mereka akan benar-benar bertindak, atau justru membiarkan pabrik ini tetap beroperasi?

 

(Redaksi)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *