Bangka Tengah — Dugaan keterlibatan aparat negara dalam pusaran tambang ilegal kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, seorang oknum anggota TNI aktif berinisial DD diduga menjalin hubungan bisnis ilegal dengan salah satu kolektor timah besar di Bangka Tengah, Heri, warga Desa Kerakas, Kecamatan Sungaiselan. (13/05/2025)
Informasi ini diperoleh dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, menyebut bahwa DD dan Heri bekerja sama dalam aktivitas penampungan timah ilegal, yang selama ini menjadi rahasia umum di kalangan pelaku tambang di wilayah tersebut.
Pemain Lama dalam Dunia Hitam Timah
Nama Heri bukan nama asing. Di kalangan pelaku tambang rakyat, ia dikenal sebagai “penadah besar” yang kerap membeli timah dari tambang-tambang tanpa izin resmi (ilegal) di berbagai penjuru Bangka Tengah. Aktivitasnya disebut penampung hasil (timah) dari puluhan penambang liar, menjadikannya salah satu aktor dominan dalam ekosistem pertambangan ilegal yang merugikan negara miliaran rupiah setiap tahunnya.
Yang mengejutkan, ketika dikonfirmasi terkait keterlibatan itu, oknum TNI DD tidak membantah. Ia secara terbuka mengakui bahwa dirinya masih memiliki hubungan dengan Heri. Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa aparat militer aktif ikut menikmati keuntungan dari praktik tambang ilegal.
Pelanggaran Berat: Ancaman Sanksi Militer Mengintai
Keterlibatan prajurit aktif dalam bisnis ilegal adalah pelanggaran berat dalam tubuh TNI. Jika terbukti bersalah, DD berpotensi dikenakan sanksi disiplin dan pidana militer, antara lain:
UU No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer: Prajurit dilarang mencemarkan nama baik institusi, apalagi terlibat kegiatan yang melanggar hukum.
Pasal 103 KUHPM: Prajurit yang melanggar perintah dinas atau melakukan tindak pidana dapat dipidana penjara atau dipecat tidak hormat.
UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara: Anggota TNI harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam aktivitas ekonomi yang melanggar hukum.
Heri Terancam Pidana Berat: Penadah Timah Ilegal di Ambang Jerat Hukum
Di sisi lain, Heri sebagai warga sipil yang diduga menjadi penadah dari tambang ilegal, juga menghadapi ancaman serius. Berdasarkan:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Pasal 161 menyebut, setiap orang yang menampung atau mengelola mineral tanpa izin resmi dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pasal 480 KUHP tentang Penadahan: Jika terbukti menerima hasil kejahatan, Heri terancam pidana penjara hingga 4 tahun.
Desakan Publik: “Jangan Lindungi Oknum, Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih”
Kasus ini telah memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak warga Bangka Belitung yang menuntut agar **institusi militer dan aparat penegak hukum bertindak tegas** terhadap oknum yang mencoreng nama institusi dan merampas kekayaan negara secara diam-diam.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran moral dan amanah negara. Kami minta penegakan hukum dilakukan secara transparan, tanpa pandang bulu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Belum Ada Respons Resmi dari Institusi Terkait
Hingga berita ini dirilis, Korem dan Denpom Bangka Belitung maupun aparat penegak hukum lainnya masih dalam upaya konfirmasi terkait keterlibatan oknum TNI dalam bisnis timah ilegal tersebut.
Masyarakat kini menanti apakah kasus ini akan ditindaklanjuti dengan langkah nyata, atau kembali menguap di balik kabut tebal kekuasaan dan kepentingan.
(Tim)