Sungailiat, Bangka – Keberadaan tambang timah ilegal di Pantai Mangkalo, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, menjadi perhatian masyarakat dan wisatawan. Puluhan ponton tambang timah beroperasi secara terang-terangan di lokasi wisata tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar tentang lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di daerah tersebut. Senin (24/03/2025)
Penambangan Ilegal yang Mengganggu Pariwisata
Pantai Mangkalo dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari yang memiliki potensi besar untuk menarik wisatawan. Namun, pemandangan deretan ponton tambang di perairan pantai membuat tempat ini kehilangan daya tariknya. Selain mencemari lingkungan, aktivitas tambang juga berisiko merusak ekosistem pesisir.
“Kami sangat kecewa melihat pantai yang seharusnya menjadi tempat wisata malah dipenuhi tambang ilegal. Seharusnya ada tindakan tegas dari aparat, karena ini sudah merugikan banyak pihak,” ujar seorang warga Rebo yang enggan disebut namanya.
Hasil dari aktivitas pertambangan ilegal ini kemudian dijual kepada penadah timah tanpa adanya pengawasan atau tindakan dari pihak berwenang. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan masyarakat bahwa ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Aktivitas tambang ilegal di kawasan wisata seperti Pantai Mangkalo melanggar sejumlah peraturan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mengatur bahwa setiap aktivitas pertambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Tanpa izin, aktivitas tambang dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang kegiatan pertambangan yang dapat merusak ekosistem pesisir dan mengganggu keseimbangan lingkungan.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang menetapkan kawasan pesisir seperti Pantai Mangkalo sebagai zona wisata dan konservasi, bukan sebagai lokasi pertambangan.
Mengingat aturan-aturan tersebut, masyarakat mempertanyakan mengapa tambang ilegal di Pantai Mangkalo tetap beroperasi tanpa hambatan.
Desakan Masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum
Masyarakat dan wisatawan mendesak Polres Bangka dan aparat terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal ini.
“Kami ingin melihat adanya langkah konkret dari kepolisian dan pemerintah daerah untuk menertibkan tambang ilegal ini. Kalau terus dibiarkan, lingkungan rusak, wisata mati, dan penegakan hukum dipertanyakan,” ujar seorang wisatawan yang datang ke Pantai Mangkalo.
Beberapa warga juga meminta agar Kejaksaan Negeri Bangka turun tangan untuk menyelidiki apakah ada unsur pembiaran terhadap tambang ilegal ini. Jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum tertentu, masyarakat berharap ada tindakan hukum yang jelas.
Menanggapi keresahan masyarakat, tim wartawan akan berupaya mengonfirmasi langsung kepada Polres Bangka mengenai langkah yang akan diambil terkait tambang timah ilegal di Pantai Mangkalo. Selain itu, wartawan juga akan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan dinas lingkungan hidup, untuk mengetahui apakah ada izin khusus atau tindakan hukum yang telah direncanakan.
Masyarakat berharap Pantai Mangkalo bisa dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai tempat wisata yang nyaman dan aman bagi pengunjung. Keindahan alam yang dimiliki pantai ini seharusnya menjadi aset yang dilindungi, bukan dirusak oleh aktivitas tambang ilegal.
Kini, semua mata tertuju pada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Akankah ada tindakan nyata untuk menghentikan tambang ilegal di Pantai Mangkalo? Ataukah penegakan hukum akan tetap melemah di hadapan kepentingan bisnis tambang ilegal?
Masyarakat menunggu jawabannya.
(Tim)