
Bangka, (Tabloidrakyatindonesia.com) – Bangka Belitung diguncang dengan kasus memilukan yang terjadi di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Seorang ibu dan balitanya yang masih berusia 1 tahun 2 bulan disekap di ruangan bekas kandang anjing oleh pihak perusahaan sawit PT PMM. Kejadian ini terungkap setelah video viral di media sosial TikTok memperlihatkan kondisi tempat penyekapan yang sangat tidak layak.
Dalam video yang beredar, Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., bersama timnya mendatangi lokasi kejadian yang disaksikan oleh pihak perusahaan, aparat kepolisian, dan masyarakat setempat. Ruangan yang digunakan untuk menyekap korban tampak kotor, berbau tidak sedap, dan jauh dari standar tempat layak huni, apalagi untuk seorang ibu dan balita. Dr Andi Kusuma, S. H., M. Kn., langsung meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengamankan Manager PT PMM ke Polres Bangka. Jumat (06/12/24).
Menurut narasi dalam video tersebut, penyekapan dilakukan sebagai bentuk intimidasi terhadap suami korban yang diduga mencuri bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik perusahaan. Namun, Dr. Andi Kusuma dengan tegas menekankan bahwa perbuatan suami korban tidak dapat dijadikan alasan untuk memperlakukan istri dan anaknya secara tidak manusiawi.
“Suamiya kalau melakukan kesalahan, itu urusan suaminya. Lapor kepada penegak hukum diproses, kenapa bapak suruh anggota jemput istrinya?. Bapak tempatkan dia (ibu dan anak Balita) dibekas peliharaan anjing,” terang Dr. Andi Kusuma, S. H., M. Kn., di hadapan Manager PT PMM yang disaksikan oleh warga dan pihak APH.
Kejadian ini memancing kemarahan warga setempat yang turut menyaksikan langsung kondisi ruangan penyekapan. Banyak di antara mereka meluapkan kegeraman terhadap tindakan pihak perusahaan yang dinilai tidak bermoral dan melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
Atas insiden ini, pihak Polres Bangka bergerak cepat dengan mendalami kasus tersebut. Penanganan kasus ini didasarkan pada Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.
Terpisah, di Mapolres Bangka, Dr. Andi Kusuma menyatakan apresiasinya terhadap kinerja aparat kepolisian dalam menangani perkara ini. “Terima kasih kepada Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, S.I.K., dan Kasat Reskrim, AKP Ogan Arif Teguh Imani, atas respons cepat mereka. Penegakan hukum ini akan terus kami kawal agar memberikan efek jera kepada pelaku yang telah mendzalimi ibu dan anak yang tidak bersalah,” tegas Dr. Andi Kusuma.
Kasus ini menjadi sorotan luas di masyarakat dan pentingnya penegakan hukum serta perlindungan terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Selain itu, publik juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi tata kelola perusahaan sawit di daerah tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.
Dengan mengemukanya kasus ini, masyarakat berharap agar hukum ditegakkan dengan adil. Penanganan yang cepat dan transparan diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
(TIM JOURNAL)